Minggu, Mei 24, 2009

Sistem Kepabeanan Indonesia sudah modern

WCO: Sistem Kepabeanan Indonesia Sudah Modern
Sriwijaya Post - 14 April 2009

JAKARTA, SELASA — Hasil penelitian Tim Diagnostic Mission WCO (World Customes Organization) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memasuki sistem kepabeanan modern. Hal ini ditunjukkan dari sisi implementasi prinsip-prinsip bidang trade facilitation, good governance, dan automation melalui penerapan Indonesian National Single Window.

Ketua TIM Percepatan Reformasi Kebijakan Bidang Pelayanan Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi ini penilaian kinerjanya dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan WCO.

Thomas mengatakan, sampai 19 Januari 2009 tercatat 155 negara dari 174 negara anggota WCO telah menyampaikan letter of intent (LoI) untuk menerapkan SAFE FoS. Sekitar 105 negara di antaranya telah menerima capacity building dan akan menerima diagnostic mission.

"Tanggal 2 sampai 13 Februari lalu mereka datang untuk menilai peningkatan kapasitas dan reformasi modernisasi Ditjen Bea dan Cukai," kata Thomas di sela jumpa pers di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (14/4).

Selama kunjungan tim diagnostic, mereka melakukan serangkaian pertemuan dan kunjungan dengan jajaran internal Ditjen Bea dan Cukai serta pihak eksternal pemangku kepentingan terkait, seperti Departemen Perdagangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan POM, Badan Karantina, Imigrasi, Badan Pusat Statistik, Administrasi Pelabuhan, beberapa perusahaan pengguna jasa, asosiasi perusahaan transportasi, Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia, dan Jakarta Internasional Container Terminal.

Hasilnya, penilaian Ditjen Bea dan Cukai telah melaksanakan reformasi birokrasi yang dimanifestasikan dengan pembentukan Kantor Modern dikenal dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU). Selain itu Ditjen Bea dan Cukai direkomendasikan membentuk hotline client coordinator di Kantor Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan penilaian ini diharapkan peningkatan kepatuhan dari kalangan bisnis terhadap aturan dan prosedur bisa meningkat. Ditjen Bea dan Cukai akan mempersiapkan pembentukan operator ekonomi sesuai standar WCO.

Tidak ada komentar: