Jumat, Mei 22, 2009

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atau sering kita sebut HAKI, merupakan salah satu harta kekayaan yang tidak dapat dinilai harganya dengan uang maupun dengan emas sekalipun ..... hal ini disebabkan secara prinsip HAKI lahir dari ide kreative seseorang sehingga melahirkan suatu merek, desain yang baru, dan juga berasal dari pemikiran - pemikiran yang diaplikasikan kedalam kehidupan yang nyata sehingga terciptalah suatu produk yang berguna bagi teknologi .....

semua hasil jerih payah, kerja keras para inventor / penemu seyogyanta dilindungi oleh negara yang diwujudkan didalam peraturan perundang - undangan, sehingga terlindungi dari pihak - pihak yang ingin menikmati keuntungan dari mereka dengan cara mendompleng baik nama, meniru bentuk secara sebahagiaan maupun secara keseluruhan.

LBH LMR-RI salah satu lembaga masyarakat yang selalu mengedepankan penegakan hukum, turut mendukung program dari pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yakni perang melawan pembajakan baik untuk merek, cipta, desain industri maupun paten.

Secara garis besar undang - undang terkait dengan bidang - bidang HAKI yakni :
1. Undang - undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
2. Undang - undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. Undang - undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
4. Undang - undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. Undang - undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
6. Undang - undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

dari keseluruhan peraturan yang ada, secara formalitas sudah melindungi hak - hak dari penemu, pencipta, pemohon maupun sampai ahli waris, akan tetapi aplikasi didalam masyarakat
sangat bertolak belakang, hal ini dapat kita lihat dari semakin maraknya pembajakan lagu, film, maupun produk - produk yang sudah terkenal.

OLEH KARENANYA LBH LMR-RI MENGAJAK KEPADA SELURUH LAPISAN MASYARAKAT DAN INSAN HUKUM SECARA BERSAMA - SAMA KITA TERIAKKAN SAY NO TO PIRATES
SALAM HUKUM


Tidak ada komentar: