Selasa, Mei 26, 2009

DJBC, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang perubahan, P-40/BC/2008, P-41/BC/2008, dan P-42/BC/2008, dengan ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara Pengguna Jasa Kepabeanan (Stake Holder) untuk menghadiri acara ”Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai” yang akan diselenggarakan pada:



Hari/ tanggal : Rabu, 10 Juni 2009

Waktu : 08.00 s.d. 16.30 WIB

Tempat : Auditorium B Kantor Pusat DJBC,

Jl. A. Yani, By Pass Rawamangun, Jakarta Timur;





Untuk mengikuti kegiatan tersebut, Bapak/Ibu/Saudara harus melakukan pendaftaran dengan menghubungi Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat PPKC, telepon (021) 4890308 ext. 820 dan 821 dengan Ibu Titin atau Bp. Sjamsu Rizal atau Fax surat permohonan ke nomor : (021) 4750805. Pendaftaran tidak dipungut biaya (maksimum 2 orang/perusahaan) dan akan ditutup setelah kuota jumlah peserta terpenuhi, atau paling lambat pada hari Jum’at, 5 Juni 2009 pkl. 17.00 WIB.



Demikian disampaikan.



Jakarta, Mei 2009

Pj. Direktur,





ttd,-

Tidak ada komentar: