Selasa, Mei 26, 2009

DJBC, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang perubahan, P-40/BC/2008, P-41/BC/2008, dan P-42/BC/2008, dengan ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara Pengguna Jasa Kepabeanan (Stake Holder) untuk menghadiri acara ”Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai” yang akan diselenggarakan pada:



Hari/ tanggal : Rabu, 10 Juni 2009

Waktu : 08.00 s.d. 16.30 WIB

Tempat : Auditorium B Kantor Pusat DJBC,

Jl. A. Yani, By Pass Rawamangun, Jakarta Timur;





Untuk mengikuti kegiatan tersebut, Bapak/Ibu/Saudara harus melakukan pendaftaran dengan menghubungi Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat PPKC, telepon (021) 4890308 ext. 820 dan 821 dengan Ibu Titin atau Bp. Sjamsu Rizal atau Fax surat permohonan ke nomor : (021) 4750805. Pendaftaran tidak dipungut biaya (maksimum 2 orang/perusahaan) dan akan ditutup setelah kuota jumlah peserta terpenuhi, atau paling lambat pada hari Jum’at, 5 Juni 2009 pkl. 17.00 WIB.



Demikian disampaikan.



Jakarta, Mei 2009

Pj. Direktur,





ttd,-

Minggu, Mei 24, 2009

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor

Kamis, 24 Juli 2008 | 20:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Hong Kong memberlakukan kewajiban label produk makanan dari negara asal yang masuk wilayahnya. "Peraturan itu berlaku kepada semua negara yang mengekspor makanan dan minuman ke Hong Kong," ujar Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan Agus Tjahjono, Kamis (24/7).

Menurut Agus, permintaan label menyusahkan negara pengekspor, khususnya para produsen. Karena peraturan ini, produsen harus membuat label yang berbeda untuk produksi ekspor ke Hong Kong dengan produk yang dikirim ke negara lain, "Biaya produksi jadi bertambah," katanya.

Indonesia dan sepuluh negara lainnya, seperti Amerika, Thailand, Australia, Cili, Hungaria, Jepang, Italia, Meksiko, Polandia dan India, tidak setuju dengan peraturan label tersebut. "Tapi mau tidak mau kami harus memenuhinya agar tetap mengekspor makanan dan minuman ke Hong Kong," ujarnya.

CORNILA DESYANA

Pengusaha Sambut Dingin Sistem Kepabeanan Baru


Pengusaha Sambut Dingin Sistem Kepabeanan Baru
Jum'at, 15 Agustus 2008 | 10:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ultimatum Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Supriadi, yang akan memblokir importir jika tak segera masuk dalam Indonesia National Single Window (INSW) hingga akhir 2008, dinilai terlalu memaksa. "Terlalu dini peringatan tersebut, sementara sistemnya masih uji coba," lata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perushaan Pengurusan Jasa Kepabeanan Indonesia DKI Jakarta, Jonker Hamonangan, Jumat (15/8)

Asosiasi meminta Pemerintah mensosialisasi perangkat penggunaan sistem informasi itu kepada perusahaan jasa kepabeanan dan importir umum. Jonker meragukan kesiapan pemerintah terutama dalam hal perangkatnya, apabila 14 ribu perusahaan di Indonesia sudah harus masuk INSW. Ia berharap hasil uji coba tahap pertama pada importir mitra utama segera diumumkan. "Apakah menjadi lebih cepat, lebih baik dan lebih murah" usul Jonker.

Pada dasarnya, Asosiasi mendukung fasilitas ini karena memberikan kepastian hukum kepabeanan.
Senin lalu pemerintah meluncurkan INSW tahap kedua dengan melibatkan instansi pemerintah yang lebih banyak. "Kalau tahap pertama hanya lima instansi, saat ini sudah bertambah 10 instansi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Semarang. Instansi itu di antaranya Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Kepolisian RI, dan Departemen Pertahanan.

Dianing Sari

Sistem Kepabeanan Indonesia sudah modern

WCO: Sistem Kepabeanan Indonesia Sudah Modern
Sriwijaya Post - 14 April 2009

JAKARTA, SELASA — Hasil penelitian Tim Diagnostic Mission WCO (World Customes Organization) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memasuki sistem kepabeanan modern. Hal ini ditunjukkan dari sisi implementasi prinsip-prinsip bidang trade facilitation, good governance, dan automation melalui penerapan Indonesian National Single Window.

Ketua TIM Percepatan Reformasi Kebijakan Bidang Pelayanan Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi ini penilaian kinerjanya dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan WCO.

Thomas mengatakan, sampai 19 Januari 2009 tercatat 155 negara dari 174 negara anggota WCO telah menyampaikan letter of intent (LoI) untuk menerapkan SAFE FoS. Sekitar 105 negara di antaranya telah menerima capacity building dan akan menerima diagnostic mission.

"Tanggal 2 sampai 13 Februari lalu mereka datang untuk menilai peningkatan kapasitas dan reformasi modernisasi Ditjen Bea dan Cukai," kata Thomas di sela jumpa pers di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (14/4).

Selama kunjungan tim diagnostic, mereka melakukan serangkaian pertemuan dan kunjungan dengan jajaran internal Ditjen Bea dan Cukai serta pihak eksternal pemangku kepentingan terkait, seperti Departemen Perdagangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan POM, Badan Karantina, Imigrasi, Badan Pusat Statistik, Administrasi Pelabuhan, beberapa perusahaan pengguna jasa, asosiasi perusahaan transportasi, Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia, dan Jakarta Internasional Container Terminal.

Hasilnya, penilaian Ditjen Bea dan Cukai telah melaksanakan reformasi birokrasi yang dimanifestasikan dengan pembentukan Kantor Modern dikenal dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU). Selain itu Ditjen Bea dan Cukai direkomendasikan membentuk hotline client coordinator di Kantor Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan penilaian ini diharapkan peningkatan kepatuhan dari kalangan bisnis terhadap aturan dan prosedur bisa meningkat. Ditjen Bea dan Cukai akan mempersiapkan pembentukan operator ekonomi sesuai standar WCO.

Jumat, Mei 22, 2009

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atau sering kita sebut HAKI, merupakan salah satu harta kekayaan yang tidak dapat dinilai harganya dengan uang maupun dengan emas sekalipun ..... hal ini disebabkan secara prinsip HAKI lahir dari ide kreative seseorang sehingga melahirkan suatu merek, desain yang baru, dan juga berasal dari pemikiran - pemikiran yang diaplikasikan kedalam kehidupan yang nyata sehingga terciptalah suatu produk yang berguna bagi teknologi .....

semua hasil jerih payah, kerja keras para inventor / penemu seyogyanta dilindungi oleh negara yang diwujudkan didalam peraturan perundang - undangan, sehingga terlindungi dari pihak - pihak yang ingin menikmati keuntungan dari mereka dengan cara mendompleng baik nama, meniru bentuk secara sebahagiaan maupun secara keseluruhan.

LBH LMR-RI salah satu lembaga masyarakat yang selalu mengedepankan penegakan hukum, turut mendukung program dari pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yakni perang melawan pembajakan baik untuk merek, cipta, desain industri maupun paten.

Secara garis besar undang - undang terkait dengan bidang - bidang HAKI yakni :
1. Undang - undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
2. Undang - undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. Undang - undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
4. Undang - undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. Undang - undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
6. Undang - undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

dari keseluruhan peraturan yang ada, secara formalitas sudah melindungi hak - hak dari penemu, pencipta, pemohon maupun sampai ahli waris, akan tetapi aplikasi didalam masyarakat
sangat bertolak belakang, hal ini dapat kita lihat dari semakin maraknya pembajakan lagu, film, maupun produk - produk yang sudah terkenal.

OLEH KARENANYA LBH LMR-RI MENGAJAK KEPADA SELURUH LAPISAN MASYARAKAT DAN INSAN HUKUM SECARA BERSAMA - SAMA KITA TERIAKKAN SAY NO TO PIRATES
SALAM HUKUM


LBH LMR-RI


LMR-RI (Lembaga Masyarakat Reclassering Republik Indonesia) adalah Lembaga yang telah didirikan sejak tahun 1950 yang mana telah diakui pada tahun 1954.

LMR-RI mempunyai prinsip bahwasanya tidak ada satu pihak manapun yang kebal hukum, menilik dari permasalahan yang terjadi di Republik Indonesia saat ini, penegakan hukum masih sangat lemah hal ini dibuktikan dengan adanya kasus - kasus yang selesai tanpa adanya suatu penegakan hukum yang jelas, oleh karenanya LMR-RI selaku Lembaga Masyarakat yang paling lama berdiri bertekad untuk "membangunkan" kembali hukum yang tertidur.

hal ini dibuktikan dengan berdirinya LBH LMR-RI yang berdomisili di Jln. Enggano No. 76-D, Tanjung Priok, Jakarta Utara. LBH yang baru berdiri lebih menfokuskan kepada bidang hukum yang menurutnya masih banyak kelemahan yang terjadi, yakni KEPABEANAN, AGRARIA, HAKI serta menangani permasalahan baik melalui litigasi dan atau non - litigasi.

Walaupun umur LBH ini baru berdiri namun sepak terjang dan dedikasi untuk penegakan hukum di negara tercinta kita yakni Indonesia didukung oleh berbagai pihak, dan juga hal ini dibuktikan dengan klien yang menggunakan jasa hukum LBH LMR-RI didalam penanganan permasalahan hukumnya. adapun Klien yang pernah ditangani oleh LBH LMR-RI yakni :

1. PT. Hoze Production

2. PT. Rachmad Djasa
3. PT. On-line Processing

4. PT. Intan Rahmah Pertiwi

Didalam Penanganan Permasalahan hukum yang terjadi, LBH LMR-RI selalu mengedepankan kepentingan klien dan menjunjung tinggi prinsip FIAT JUSTISIA ROUT COULLUM, yang berarti KEADILAN HARUS DITEGAKKAN SEKALIPUN LANGIT AKAN RUNTUH.

"PROFESSIONALISME DAN PENEGAKAN HUKUM"

merupakan slogan dari LBH LMR-RI yang telah ditanamkan didalam setiap anggota dan juga kepada klien yang menggunakan jasa hukum dari LBH LMR-RI. akhir kata namun bukan yang terakhir dari LBH LMR-RI, hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membuat nyaman dan aman serta tenteram bagi seluruh anggota masyarakat yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia, oleh karenanya PATUHI & TAATI HUKUM. Salam Hukum. LBH LMR-RI



Contact Person :
Sandhy Ramadiansyah, SH
(0856.9392.1830 / 021.992.51467)