Selasa, Mei 26, 2009
Hari/ tanggal : Rabu, 10 Juni 2009
Waktu : 08.00 s.d. 16.30 WIB
Tempat : Auditorium B Kantor Pusat DJBC,
Jl. A. Yani, By Pass Rawamangun, Jakarta Timur;
Untuk mengikuti kegiatan tersebut, Bapak/Ibu/Saudara harus melakukan pendaftaran dengan menghubungi Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat PPKC, telepon (021) 4890308 ext. 820 dan 821 dengan Ibu Titin atau Bp. Sjamsu Rizal atau Fax surat permohonan ke nomor : (021) 4750805. Pendaftaran tidak dipungut biaya (maksimum 2 orang/perusahaan) dan akan ditutup setelah kuota jumlah peserta terpenuhi, atau paling lambat pada hari Jum’at, 5 Juni 2009 pkl. 17.00 WIB.
Demikian disampaikan.
Jakarta, Mei 2009
Pj. Direktur,
ttd,-
Minggu, Mei 24, 2009
Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
Kamis, 24 Juli 2008 | 20:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Hong Kong memberlakukan kewajiban label produk makanan dari negara asal yang masuk wilayahnya. "Peraturan itu berlaku kepada semua negara yang mengekspor makanan dan minuman ke Hong Kong," ujar Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan Agus Tjahjono, Kamis (24/7).
Menurut Agus, permintaan label menyusahkan negara pengekspor, khususnya para produsen. Karena peraturan ini, produsen harus membuat label yang berbeda untuk produksi ekspor ke Hong Kong dengan produk yang dikirim ke negara lain, "Biaya produksi jadi bertambah," katanya.
Indonesia dan sepuluh negara lainnya, seperti Amerika, Thailand, Australia, Cili, Hungaria, Jepang, Italia, Meksiko, Polandia dan India, tidak setuju dengan peraturan label tersebut. "Tapi mau tidak mau kami harus memenuhinya agar tetap mengekspor makanan dan minuman ke Hong Kong," ujarnya.
CORNILA DESYANA
Pengusaha Sambut Dingin Sistem Kepabeanan Baru
Pengusaha Sambut Dingin Sistem Kepabeanan Baru TEMPO Interaktif, Jakarta: Ultimatum Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Supriadi, yang akan memblokir importir jika tak segera masuk dalam Indonesia National Single Window (INSW) hingga akhir 2008, dinilai terlalu memaksa. "Terlalu dini peringatan tersebut, sementara sistemnya masih uji coba," lata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perushaan Pengurusan Jasa Kepabeanan Indonesia DKI Jakarta, Jonker Hamonangan, Jumat (15/8) |
Sistem Kepabeanan Indonesia sudah modern
JAKARTA, SELASA — Hasil penelitian Tim Diagnostic Mission WCO (World Customes Organization) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memasuki sistem kepabeanan modern. Hal ini ditunjukkan dari sisi implementasi prinsip-prinsip bidang trade facilitation, good governance, dan automation melalui penerapan Indonesian National Single Window.
Ketua TIM Percepatan Reformasi Kebijakan Bidang Pelayanan Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi ini penilaian kinerjanya dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan WCO.
Thomas mengatakan, sampai 19 Januari 2009 tercatat 155 negara dari 174 negara anggota WCO telah menyampaikan letter of intent (LoI) untuk menerapkan SAFE FoS. Sekitar 105 negara di antaranya telah menerima capacity building dan akan menerima diagnostic mission.
"Tanggal 2 sampai 13 Februari lalu mereka datang untuk menilai peningkatan kapasitas dan reformasi modernisasi Ditjen Bea dan Cukai," kata Thomas di sela jumpa pers di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (14/4).
Selama kunjungan tim diagnostic, mereka melakukan serangkaian pertemuan dan kunjungan dengan jajaran internal Ditjen Bea dan Cukai serta pihak eksternal pemangku kepentingan terkait, seperti Departemen Perdagangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan POM, Badan Karantina, Imigrasi, Badan Pusat Statistik, Administrasi Pelabuhan, beberapa perusahaan pengguna jasa, asosiasi perusahaan transportasi, Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia, dan Jakarta Internasional Container Terminal.
Hasilnya, penilaian Ditjen Bea dan Cukai telah melaksanakan reformasi birokrasi yang dimanifestasikan dengan pembentukan Kantor Modern dikenal dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU). Selain itu Ditjen Bea dan Cukai direkomendasikan membentuk hotline client coordinator di Kantor Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan penilaian ini diharapkan peningkatan kepatuhan dari kalangan bisnis terhadap aturan dan prosedur bisa meningkat. Ditjen Bea dan Cukai akan mempersiapkan pembentukan operator ekonomi sesuai standar WCO.
Jumat, Mei 22, 2009
Hak Kekayaan Intelektual
semua hasil jerih payah, kerja keras para inventor / penemu seyogyanta dilindungi oleh negara yang diwujudkan didalam peraturan perundang - undangan, sehingga terlindungi dari pihak - pihak yang ingin menikmati keuntungan dari mereka dengan cara mendompleng baik nama, meniru bentuk secara sebahagiaan maupun secara keseluruhan.
LBH LMR-RI salah satu lembaga masyarakat yang selalu mengedepankan penegakan hukum, turut mendukung program dari pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yakni perang melawan pembajakan baik untuk merek, cipta, desain industri maupun paten.
Secara garis besar undang - undang terkait dengan bidang - bidang HAKI yakni :
1. Undang - undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
2. Undang - undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. Undang - undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
4. Undang - undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. Undang - undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
6. Undang - undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dari keseluruhan peraturan yang ada, secara formalitas sudah melindungi hak - hak dari penemu, pencipta, pemohon maupun sampai ahli waris, akan tetapi aplikasi didalam masyarakat
sangat bertolak belakang, hal ini dapat kita lihat dari semakin maraknya pembajakan lagu, film, maupun produk - produk yang sudah terkenal.
LBH LMR-RI
LMR-RI (Lembaga Masyarakat Reclassering Republik Indonesia) adalah Lembaga yang telah didirikan sejak tahun 1950 yang mana telah diakui pada tahun 1954.
LMR-RI mempunyai prinsip bahwasanya tidak ada satu pihak manapun yang kebal hukum, menilik dari permasalahan yang terjadi di Republik Indonesia saat ini, penegakan hukum masih sangat lemah hal ini dibuktikan dengan adanya kasus - kasus yang selesai tanpa adanya suatu penegakan hukum yang jelas, oleh karenanya LMR-RI selaku Lembaga Masyarakat yang paling lama berdiri bertekad untuk "membangunkan" kembali hukum yang tertidur.
hal ini dibuktikan dengan berdirinya LBH LMR-RI yang berdomisili di Jln. Enggano No. 76-D, Tanjung Priok, Jakarta Utara. LBH yang baru berdiri lebih menfokuskan kepada bidang hukum yang menurutnya masih banyak kelemahan yang terjadi, yakni KEPABEANAN, AGRARIA, HAKI serta menangani permasalahan baik melalui litigasi dan atau non - litigasi.
Walaupun umur LBH ini baru berdiri namun sepak terjang dan dedikasi untuk penegakan hukum di negara tercinta kita yakni Indonesia didukung oleh berbagai pihak, dan juga hal ini dibuktikan dengan klien yang menggunakan jasa hukum LBH LMR-RI didalam penanganan permasalahan hukumnya. adapun Klien yang pernah ditangani oleh LBH LMR-RI yakni :
1. PT. Hoze Production
2. PT. Rachmad Djasa
3. PT. On-line Processing
4. PT. Intan Rahmah Pertiwi
Didalam Penanganan Permasalahan hukum yang terjadi, LBH LMR-RI selalu mengedepankan kepentingan klien dan menjunjung tinggi prinsip FIAT JUSTISIA ROUT COULLUM, yang berarti KEADILAN HARUS DITEGAKKAN SEKALIPUN LANGIT AKAN RUNTUH.
Contact Person :
Sandhy Ramadiansyah, SH
(0856.9392.1830 / 021.992.51467)